Kelurahan di Bantul Diminta Bentuk Posko Covid-19
Kedua, melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan ketat. Ketiga, menutup tempat ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya, kecuali sektor esensial. Keempat, melarang kerumunan lebih dari tiga orang. Kelima, membatasi keluar masuk wilayah RT sampai dengan pukul 20.00 WIB.
Kemudian terakhir (keenam), meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menjadikan penularan virus Covid-19.
Pemkab meminta Satgas Covid-19 Kabupaten, Kecamatan bekerjasama dengan kepolisian dan TNI untuk melakukan penegakan hukum pelaksanaan PPKM Mikro bisa dengan memberikan teguran kepada penyelenggara kegiatan, menghentikan, membubarkan kegiatan, atau melakukan bentuk penegakan hukum lainnya.
"Mengoptimalkan Posko Covid-19 Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan, sampai tingkat Padukuhan atau RT, khusus kelurahan dalam penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 dapat memanfaatkan anggaran kelurahan secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab," katanya.
Data Satgas Penanganan Covid-19 Bantul menyebut total kasus positif di Bantul per Kamis (11/2) berjumlah 6.785 kasus, dengan angka sembuh 5.807 orang, kemudian kasus meninggal berjumlah 203 kematian, sehingga pasien positif Covid-19 yang masih menjalani isolasi berjumlah 775 orang.
Editor: Ainun Najib