Kelurahan di Bantul Diminta Bentuk Posko Covid-19
BANTUL, iNews.id- Pemkab Bantul memerintahkan pembentukan Pos Komando (Posko) Penanganan Covid-19 tingkat kelurahan atau desa. Posko ini bertugas mendukung pengendalian penularan virus corona selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro pada 9-22 Februari 2021.
"Koordinasi seluruh unsur mulai dari ketua RT (rukun tetangga), dukuh, lurah, Satlinmas, Babinsa, Babinkamtibmas, Satpol PP, tokoh masyarakat dan relawan lainnya dengan membentuk Posko Tingkat Kelurahan yang ditetapkan dengan keputusan lurah," kata Sekretaris Daerah Bantul Helmi Jamharis dalam siaran pers Pemkab Bantul di Bantul, Jumat.
Pembentukan Posko Covid-19 tingkat kelurahan itu diatur dalam Instruksi Bupati Bantul Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Bantul menindaklanjuti Instruksi Gubernur DIY dan Instruksi Mendagri tentang PPKM Berbasis Mikro.
Posko tingkat kelurahan yang dibentuk lurah sebagai ketua, bersama pamong kelurahan dan mitra kelurahan lainnya tersebut memiliki fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di kelurahan setempat.
Terkait pembiayaan Posko Tingkat Kelurahan, dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja (APB) Kelurahan bersumber dari Dana Desa dan dapat didukung dengan sumber pendapatan lainnya baik APBD Kabupaten, APBD provinsi maupun anggaran institusi terkait.
"Kebutuhan pembiayaan untuk Babinsa dan Babinkamtibmas dibebankan pada Anggaran TNI/Polri, kemudian kebutuhan pembiayaan untuk testing, tracing dan treatment, dapat bersumber dari APBD DIY, dan atau APBD Kabupaten Bantul," katanya.
Dalam Instruksi Bupati tentang PPKM berbasis mikro juga menyebut ada empat kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga RT. Pertama zona hijau dengan tidak ada kasus Covid-19 di satu RT, maka pengendalian dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap secara rutin dan berkala.
Kemudian zona kuning dengan kriteria jika terdapat satu sampai lima rumah dengan kasus positif Covid-19 dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka pengendalian dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif, dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
Zona oranye dengan kriteria jika terdapat enam sampai 10 rumah dengan kasus positif Covid-19 dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka pengendalian seperti dalam zona hijau serta menutup tempat ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya, kecuali sektor esensial.
Sedangkan zona merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka pengendalian dengan pemberlakuan PPKM mikro yang meliputi, pertama menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.
Editor: Ainun Najib