Kembalikan Tanah Bersertifikat Hak Milik ke Keraton, Warga Kulonprogo dapat Kekancingan
Sementara, tanah SG yang diserahkan dan terletak di Kelurahan Giripurwo terdiri atas sepetak sawah seluas 100 meter dari luas 4.291 meter yang terletak di Padukuhan Sabrang.
Sebagai bentuk apresiasi dari Keraton Yogyakarta, warga dari Kelurahan Kembang diberikan Surat Kekancingan.
"Warga yang dari Giripurwo diberikan surat penghargaan karena yang bersangkutan tidak berniat untuk memanfaatkannya kembali," kata dia.
Selanjutnya, menurut GKR Mangkubumi, Keraton Yogyakarta akan terus mengupayakan pendataan tanah-tanah SG yang belum terdata di sekitar wilayah tersebut.
Ia mengatakan, sesuai dengan UU Keistimewaan Nomor 13/2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta disebutkan bahwa urusan pertanahan merupakan salah satu kewenangan dalam lima urusan keistimewaan.
Penyelenggaraannya didasarkan pada nilai-nilai kearifan lokal dan keberpihakan pada rakyat.
Dalam hal ini, kasultanan dan kadipaten dinyatakan sebagai badan hukum yang mempunyai hak milik atas tanah kasultanan, sedangkan kadipaten sabagai subjek hak yang mempunyai hak milik status tanah kadipaten.
Tanah kasultanan dan kadipaten, kata dia, meliputi tanah keprabon dan tanah bukan keprabon yang terdapat di wilayah DIY.
Dalam Peraturan Daerah Istimewa (Perdais) DIY Nomor 1 Tahun 2017, tanah kasultanan dan kadipaten perlu dilakukan penatausahaan pertanahan yang dalam hal ini merupakan kewenangan kasultanan dan kadipaten.
"Penatausahaan pertanahan meliputi tahapan inventarisasi, identifikasi, verifikasi, pemetaan, dan dilanjutkan pendaftaran tanah kasultanan dan tanah kadipaten," ujar dia.
Editor: Ainun Najib