Kemenag DIY Izinkan Salat Idul Fitri di Lapangan tapi Harus Perhatikan Prokes

YOGYAKARTA,iNews.id- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) DIY mengizinkan penyelenggaraan Shalat Idul Fitri 1443 Hijriah di lapangan dan masjid secara berjamaah. Syaratnya tetap harus menerapkan protokol kesehatan ketat.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Yogyakarta Nur Abadimengatakan perkembangan kasus Covid-19 di Kota Yogyakarta akhir-akhir ini sudah turun.
"PPKM pun sudah turun level sehingga Shalat Idul Fitri pun bisa kembali digelar berjamaah di tanah lapang atau masjid,” katanya di Yogyakarta, Sabtu (30/4/2022).
Meskipun sudah diberikan pelonggaran untuk kembali menyelenggarakan Shalat Idul Fitri secara berjamaah, namun Nur mengingatkan umat Muslim untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan karena pandemi belum usai.
Dengan tetap memperhatikan pelaksanaan protokol kesehatan yang ketat, ia pun berharap, dapat menekan potensi penularan Covid-19 pada masa perayaan Idul Fitri.
Sedangkan untuk aktivitas takbir keliling belum diizinkan karena dinilai memiliki risiko besar terjadi penularan. Takbiran dapat dilakukan di masjid tanpa harus berkeliling lingkungan.
“Takbiran tetap diizinkan tetapi hanya dilakukan di masjid atau mushalla saja. Tidak perlu berkeliling karena pasti akan diikuti banyak orang dan rentan terpapar,” katanya.
Editor: Ainun Najib