Kemenag Izinkan Pelaksanaan Salat Idul Fitri di Gumuk Pasir Pesisir Bantul
BANTUL, iNews.id - Kementerian Agama telah memberikan izin terhadap pelaksanaan Salat Idul Fitri di lapangan. Namun jemaah wajib untuk menerapkan protokol kesehatan, termasuk dalam pelaksanaan di gumuk pasir di pesisir selatan Bantul.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Bantul Aidi Johansyah mengatakan, pihaknya telah memberikan izin terkait pelaksanaan Salat Idul Fitri di Lapangan. Hal ini mendasar pasa Surat Edaran Menteri Agama No8 tahun 2022. Hanya saja dalam pelaksanaanya harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di masjid dan tanah lapang,” kata Aidi, Senin (25/4/2022).
Peizinan ini juga diberikan kepada masyarakat di pesisir selatan yang biasanya menggelar Salat Idul Fitri di gumuk pasir di wilayah Kapanewon Kretek. Salah ditempat ini cukup unik lantaran lokasinya seperti di padang pasir dengan kondisi pasir yang tidak rata.
“Untuk Gumuk Pasir dan tempat lapang lainnya sudah diperbolehkan dengan syarat wajin menerapkan protokol kesehatan," ujar Aidi.
Meski Salat Idul Fitri sudah diperbolehkan, namun untuk takbir keliling masih dilarang. Masyarakat boleh mengumandangkan takbir dari masjid, musala dan rumah masing-masing.
Editor: Kuntadi Kuntadi