Kemenag Izinkan Pelaksanaan Salat Idul Fitri di Gumuk Pasir Pesisir Bantul
Senin, 25 April 2022 - 21:20:00 WIB
Penggunaan pengeras suara untuk takbir Idul Fitri pun harus mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 tahun 2022 tentang pedoman Penggunaan Pengeras di Masjid dan Musholla.
"Kami pastikan tidak boleh menggelar takbir keliling. Hanya dianjurkan di masjid, musala dan rumah masing-masing," ujarnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Bantul Yulius Suharta mengatakan, pihaknya akan memaksimalkan petugas perlindungan masyarakat (linmas) untuk upaya pengamanan ibadah umat muslim tersebut. Mereka diminta untuk melakukan pengamanan di sejumlah lokasi Salat idul Fitri.
Editor: Kuntadi Kuntadi