Kemenag Pastikan Ibadah Umrah Kembali Dibuka 8 Januari, Cek Syaratnya
JAKARTA, iNews.id - Ibadah umrah kembali dibuka pada 8 Januari 2022. Kepastian ini disampaikan oleh Kementerian Agama (Kemenag). Meski demikian penyelenggaraan umrah harus mematuhi protokol kesehatan (prokes) demi melindungi jemaah.
“Pemberangkatan jemaah umrah rencananya kembali dibuka pada 8 Januari 2022. Karena masih dalam masa pandemi Covid-19, penyelenggaraan umrah dilaksanakan dengan pengendalian dan pengawasan terhadap kepatuhan protokol kesehatan secara ketat, baik di Tanah Air maupun di Arab Saudi dengan mengedepankan perlindungan dan keselamatan jamaah,” kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief di Jakarta, Kamis (6/1/2022).
Kemenag mengeluarkan surat edaran umrah 1443H nomor B-04008 DJ/DT.II.3/Hj.09/01/2022 tertanggal 04 Januari 2022. Surat edaran tersebut menyampaikan enam syarat pelaksanaan umrah tanggal 8 Januari 2022 yakni sebagai berikut:
Pertama, penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah pada masa pandemi Covid-19 dilaksanakan dengan pengendalian dan pengawasan terhadap kepatuhan prokes secara ketat baik di tanah air maupun di Arab Saudi dengan mengedepankan pelindungan dan keselamatan jemaah.
Kedua, para penyelengara perjalanan ibadah umrah (PPIU) yang akan memberangkatkan jemaah umrah wajib melaporkan keberangkatan melalui sistem informasi pengawasan terpadu umroh dan haji khusus (SISKOPATUH).
Editor: Ainun Najib