get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Jalur Alternatif ke Gunungkidul Ini Jadi Favorit Wisatawan Lokal, Cocok untuk Weekend Trip

Kena PHK, Pria ini Jadi Muncikari Prostitusi Online Tawarkan Anak di Bawah Umur

Kamis, 06 Mei 2021 - 16:07:00 WIB
Kena PHK, Pria ini Jadi Muncikari Prostitusi Online Tawarkan Anak di Bawah Umur
Petugas menunjukkan tersangka mucikari anak dibawah umur, di Mapolsek Gondokusuman, Yogyakarta, Kamis (6/5/2021). (Foto: Sindonews.com/Priyo Setyawan)

YOGYAKARTA, iNews.id – Petugas Reskrim Polsek Gondokusuman, Yogyakarta mengungkap praktik prostitusi online dengan menjajakan anak dibawah umur. Dua orang muncikari diamankan, MU (30) warga Grobogan, Jawa Tengah dan AI (18) perempuan asal Jambi. 

Kapolsek Gondokusuman, AKP Surahman mengatakan, terungkapnya praktik prostitusi online itu berawal adanya laporan warga pada Jumat (30/4/2021) pukul 13.00 WIB. Warga ini melaporkan anak  perempuanya, dengan identitas PCP (17) sering melamun dan pulang malam. Saat ditegur oleh keluarganya dia juga marah. 

Perubahan ini terjadi sejak bulan Februari 2021. Orang tuanya semakin kaget ada uang Rp1 juta di dompet anaknya. Padahal orang tuanya hanya memberi uang jajn Rp10.000 per hari. 

“Dari laporan inilah petugas melakukan penyelidikan di lapangan,” kata kapolsek. 

Polisi kemudian meminta keterangan dari salah satu teman PCP. Dari sana diketahui kalau PCP ikut dalam kelompok open BO untuk melayani lelaki hidung belang yang dikelola MU dan AI. Petugas kemudian melakukan penyamaran dan berpura-pura pesan BO kepada PCP di salah satu hotel di pakualaman.

“Saat itulah kedua pelaku datang bersama korban ke hotel untuk melakukan transaksi dan dilakukan penangkapan pada Jumat (30/4/2021),” katanya.

Dari pemeriksaan, kedua pelaku menawarkan anak-anak di bawah umur kepada pria hidung belang melalui media sosial (Facebook). Tarifnya Rp500.000 untuk sekali kencan. Mereka kemudian ditangkap dan dilakukan pemeriksaan di Polsek Gondomanan.  

“Pengakuan mereka baru berjalan dua bulan. PCP sudah melayani 40 pelanggan,” katanya. 

Kasus ini berawal saat korban melaksanakan magang di tempat kerja MU. Karena sudah saling kenal PCP minta dicarikan pekerjaan kepada. Korban kemudian bertemu MU dan diajak melakukan hubungan badan, untuk memberikan gambaran pekerjaan yang akan dilakoni.  

Sedangkan status AI dalam kasus ini hanya sebagai admin. AI baru kenal dua minggu dengan MU dan ditawari kerja BO namun dia tolak. Sama seperti PCP sebelum bekerja MU mengauli AI terlebih dahulu.

“Tersangka MU ini merupakan pengangguran korban PHK. Alasan ekonomi dia mengembangkan prostitusi online,” katanya.  

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 76 jo Pasal 88 UU NO 35/20214 tentang Perubahan atas UU No 23 thn 2002 tentang Perlindungan Anak  dengan  ancaman hukuman 10 tahun penjara dan atau denda Rp200 juta. 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut