get app
inews
Aa Text
Read Next : Serikat Pekerja Pariwisata Akan Usulkan Pemakzulan Dedi Mulyadi karena Larangan Study Tour

Kenaikan Lebih Tinggi dari Jateng, Serikat Pekerja dan Pengusaha Dukung UMP DIY 2021

Minggu, 01 November 2020 - 20:45:00 WIB
Kenaikan Lebih Tinggi dari Jateng, Serikat Pekerja dan Pengusaha Dukung UMP DIY 2021
Ilustrasi upah minimum provinsi. (Foto: Okezone)

YOGYAKARTA,iNews.id – Keputusan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DIY 2021 sebesar Rp1,76 juta, mendapat dukungan dari serikat pekerja dan pengusaha. Kenaikan upah ini diharapkan mampu meningkatkan kinerja buruh dan perusahaan.

“Alhamdulillah, kenaikan UMP dan prosentase kenaikannya lebih tinggi dari Jateng. Ini membuat kami lega,” kata Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY Ruswadi, Minggu (1/11/2020).

Besaran UMP DIY 2021, telah dituangkan dengan Surat Keputusan Gubernur DIY nomor 319/KEP/2020 tentang Penetapan UMP DIY 2021. Para pekerja lega karena dasar penentuan UMP dengan PP 78 tahun 2015. Sebelumnya buruh sempat khawatir dengan munculnya Peraturan Menteri Nomor 11 tahun 2020 yang mengisyaratkan tidak adanya kenaikan UMP.

“Semoga dengan kenaikan ini, pekerja akan meningkatkan kinerjanya,” katanya.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut