YOGYAKARTA,iNews.id – Keputusan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DIY 2021 sebesar Rp1,76 juta, mendapat dukungan dari serikat pekerja dan pengusaha. Kenaikan upah ini diharapkan mampu meningkatkan kinerja buruh dan perusahaan.
“Alhamdulillah, kenaikan UMP dan prosentase kenaikannya lebih tinggi dari Jateng. Ini membuat kami lega,” kata Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY Ruswadi, Minggu (1/11/2020).

Golkar DIY Desak Jokowi Tarik Dubes RI di Prancis
Besaran UMP DIY 2021, telah dituangkan dengan Surat Keputusan Gubernur DIY nomor 319/KEP/2020 tentang Penetapan UMP DIY 2021. Para pekerja lega karena dasar penentuan UMP dengan PP 78 tahun 2015. Sebelumnya buruh sempat khawatir dengan munculnya Peraturan Menteri Nomor 11 tahun 2020 yang mengisyaratkan tidak adanya kenaikan UMP.
“Semoga dengan kenaikan ini, pekerja akan meningkatkan kinerjanya,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi













