Kenapa Jogja Disebut Daerah Istimewa? Begini Jawabannya
Pada saat proklamasi kemerdekaan Indonesia, Raja Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Adipati Pakualaan yakni Paku Alam VIII berkirim kawat kepada Presiden RI. Keduanya menyatakan bahwa Kasultanan Yogyakarta dan Pakualaman menjadi bagian wilayah Negara Republik Indonesia, serta bergabung menjadi satu mewujudkan satu kesatuan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sebagai dasar hukumya adalah Piagam kedudukan Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII tertanggal 19 Agustus 1945 dari Presiden Republik Indonesia, Amanat Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Amanat Sri Paku Alam VIII tertanggal 5 September 1945 yang dibuat sendiri-sendiri secara terpisah. Kemudian Amanat Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII tertanggal 30 Oktober 1945 yang dibuat bersama dalam satu naskah.
Dari 4 Januari 1946 hingga 17 Desember 1949, Yogyakarta menjadi Ibukota Negara Republik Indonesia.

Saat ini Keraton Yogyakarta dipimpin oleh Sri Sultan HB X dan Puro Pakualaman oleh KGPAA Paku Alam X. Keduanya memainkan peranan yang sangat menentukan di dalam memelihara nilai-nilai budaya dan adat-istiadat Jawa dan merupakan pemersatu masyarakat Yogyakarta.
Atas dasar pasal 18 Undang-undang 1945, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi DIY menghendaki agar kedudukan sebagai Daerah Istimewa untuk Daerah Tingkat I, tetap lestari. Ini mengingat sejarah pembentukan dan perkembangan pemerintahan daerahnya yang sepatutnya dihormati.
Pasal 18 undang-undang dasar 1945 itu menyatakan bahwa “ pembagian Daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dalam sistem Pemerintahan Negara dan hak-hak asal-usul dalam Daerah-daerah yang bersifat Istimewa “.
Sebagai Daerah Otonom setingkat provinsi, Daerah Istimewa Yogyakarta dibentuk dengan Undang-undang No 3 tahun 1950, sesuai dengan maksud pasal 18 UUD 1945 tersebut. Disebutkan bahwa Daerah Istimewa Yogyakarta adalah meliputi bekas daerah Kasultanan Yogyakarta dan daerah Pakualaman.
Editor: Ainun Najib