Kendaraan Angkutan Barang Dilarang Melintas Gunungkidul selama Arus Mudik
GUNUNGKIDUL, iNews.id - Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul membatasi operasional sejumlah kendaraan angkutan barang. Langkah ini untuk menghindari gangguan kelancaran lalu lintas.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul, Rahmadian Wijayanto menuturkan, arus lalu lintas sudah terlihat mulai menunjukkan peningkatan pada H-4 lebaran ini. Oleh karenanya perlu ada pembatasan kendaraan tertentu, terutama kendaraan barang di sejumlah ruas jalan.
"Tentu demi kelancaran nanti akan ada pembatasan sehingga tidak terjadi kemacetan atau arus yang tersendat," kata dia, Kamis (28/4/2022).
Jenis kendaraan yang dibatasi di antaranya mobil barang dengan berat lebih dari 14 ton, mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan dan mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan tanah, pasir, batu, bahan tambang dan bahan bangunan.
Kendaraan-kendaraan tersebut dilarang melintas mulai hari Kamis (28/4/2022) hingga Sabtu (29/4/2022). Larangan akan berlaku selama 24 jam penuh. Sementara di hari Minggu (1/5/2022) larangan hanya diberlakukan mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB
"Ada jalan-jalan tertentu yang memang tidak boleh dilalui," ujarnya.
Editor: Kuntadi Kuntadi