get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Jalur Alternatif ke Gunungkidul Ini Jadi Favorit Wisatawan Lokal, Cocok untuk Weekend Trip

Kendaraan Angkutan Barang Dilarang Melintas Gunungkidul selama Arus Mudik

Kamis, 28 April 2022 - 10:15:00 WIB
Kendaraan Angkutan Barang Dilarang Melintas Gunungkidul selama Arus Mudik
Kendaraan angkutan barang mulai dilarang melintas di sejumlah ruas jalan di Gunungkidul. (MPI/erfan erlin)

Jalan yang tidak boleh dilintasi di antaranya adalah Batas Kabupaten Gunungkidul Gading, Batas Kota Wonosari, Jalan Lingkar Utara Dan Jalan Lingkar Selatan, Jalan Mgr Sugiyo Pranoto, Ngeposari, Pacucak dan Bedoyo.

Namun demikian, ada beberapa kendaraan apa yang masuk pengecualian pembatasan operasional. Diantaranya seperti kendaraan bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor menuju/dari dan ke pelabuhan laut yang menangani ekspor dan impor, kendaraan air minum dalam kemasan, ternak, pupuk dan juga hantaran pos.

Kendaraan-kendaraan tersebut harus membawa syarat surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut. Surat tersebut berisikan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, nama dan alamat pemilik barang. 

"Dan surat muatan tersebut ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri," katanya. 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut