Kepala BNPT Boy Rafli Ajak Masyarakat Waspadai Paham Radikal Intoleran
“BNPT menyadari bahwa upaya pencegahan masyarakat dari pengaruh radikalisme dan terorisme tidak mungkin berhasil jika tidak dilakukan secara kolaboratif dengan berbagai lembaga dan kelompok masyarakat,” katanya.
Mukhtasar berharap FKPT yang berjumlah 32 di Indonesia melakukan koordinasi internal secara lebih intensif dalam menjalankan program pencegahan di daerah masing-masing. Koordinasi ini sangat penting secara teritorial berdekatan, misalnya FKPT DIY dengan FKPT Jawa Tengah.
Soal Perpres No 7 tahun 2021 atau Perpres RAN PE, Muhtasyar menilai pada satu sisi sangat konstitusional karena pemerintah bermaksud menjamin kehidupan rakyat untuk mendapatkan keamanan dalam hidupnya sebagaimana diamanahkan oleh konstitusi. Namun pada sisi lain, sangat rawan untuk diinterpretasikan sebagai peraturan yang melanggar HAM.
“Definisi tentang ekstrimisme perlu dipahami secara baik dan konsisten agar tidak berdampak munculnya interpretasi negatif terhadap upaya pencegahan masyarakat dari paham radikalisme dan terorisme di Indonesia,” ujar Guru Besar Filsafat UGM ini.
Editor: Kuntadi Kuntadi