get app
inews
Aa Text
Read Next : Skandal Korupsi Dana Desa Rp168 Miliar di Lanny Jaya Papua Pegunungan, 9 Orang Jadi Tersangka

Kepala Dukuh di Kulonprogo Jadi Tersangka Kasus Pemotongan Dana BST

Selasa, 27 Oktober 2020 - 15:19:00 WIB
 Kepala Dukuh di Kulonprogo Jadi Tersangka Kasus Pemotongan Dana BST
Polres kulonprogo mengungkap kasus penggelapan dan pemotongan BST. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

KULONPROGO, iNews.id – Seorang kepala dukuh di Kabupaten Kulonprogo, Sny (42) melakukan penggelapan dana bantuan sosial tunai (BST) yang bersumber dari alokasi dana desa. Dalam aksinya pelaku membuat surat kuasa palsu, dan memotong dana BST dengan dalih dibagikan ke warga lain yang tidak menerima.

Wakapolres Kulonprogo, Kompol Sudarmawan mengatakan, polisi turun melakukan penyelidikan setelah mendengar adanya pemotongan dana BST untuk program penanganan Covid-19. Dari penyelidikan ini, mengarah pada keterlibatan oknum dukuh yang menyalahgunakan jabatannya. Dia membuat surat kuasa palsu dan memotong dana bantuan yang diterima warga.

“Pelaku ini melakukan penggelapan dana dengan menggunakan jabatannya,” kata Wakapolres, Selasa (27/10/2020).

Pelaku kata Sudarmawan, setidaknya membuat tiga surat kuasa palsu untuk mencairkan dana bantuan. Uang itu tidak diserahkan kepada penerima, namun dipakai untuk keperluan pribadi. Pelaku juga memungut potongan dana bantuan dari warga penerima dengan besaran antara Rp300.000 sampai dengan Rp600.000.

“Berdalih akan diratakan ke warga yang tidak menerima, pelaku memotong dana BST dari warga,” katanya.Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barag bukti, di antaranya tiga surat kuasa palsu, uang tunai Rp4,8 juta dan juga satu surat pernyataan bersalah diatas materai yang ditandatangani pelaku.

“Pelaku ini juga menggelapkan dana aspirasi dari DPRD DIY,” katanya.

Sementara itu, tersangka Sny berkilah tidak melakukan penggelapan. Awalnya dia mendapatkan kuasa dari warga untuk mengambil dana bantuan. Sedangkan potongan dari penerima, dilakukan warga secara sukarela. Sesuai kesepakatan dana ini akan dibagikan kepada warga lain yang tidak mendapatkan BST.

“Saya tidak menggelapkan, dana itu hanya belum saya serahkan ke warga. Tapi saya sudah dinyatakan bersalah dan ditangkap,” katanya.

Pelaku yang baru satu tahun menjabat dukuh ini, akan dijerat dengan pasal 374 dan 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut