YOGYAKARTA, iNews.id - Kementerian Tenaga Kerja telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi 2021 tidak ada kenaikan. Namun, DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY menolak keputusan tersebut.
Pengurus DPD KSPSI DIY Irsyad Ade Irawan mengatakan, Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 tertanggal 26 Oktober 2020 bukan merupakan produk hukum, sehingga tidak bisa dijadikan acuan dalam penetapan upah minimum 2021.

Aktivitas Gunung Merapi Meningkat, 4 Kali Gempa Guguran dalam Waktu 11 Menit
“SE Menaker tersebut semakin menandakan pemerintah tidak berdiri di atas semua golongan, tetapi melayani kepentingan pengusaha atau pemilik modal,” kata Irsyad dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/10/2020).
Selain itu, SE Menaker itu juga sebagai bentuk konkrit penindasan dan akan menyebabkan penderitaan bagi sebagian besar masyarakat Indonesia terutamanya buruh. Irsyada justu menilai keputusan itu akan membuat Indonesia semakin terjerembab ke dalam jurang resesi karena tidak akan meningkatkan daya beli dan konsumsi masyarakat
Editor: Kuntadi Kuntadi












