get app
inews
Aa Text
Read Next : Daftar Tuntutan Buruh jelang May Day, Bentuk Satgas PHK hingga Lindungi Pekerja

UMP 2021 Tak Naik, Begini Reaksi KSPSI DIY

Selasa, 27 Oktober 2020 - 14:37:00 WIB
UMP 2021 Tak Naik, Begini Reaksi KSPSI DIY
Ilustrasi upah minimum provinsi. (Foto: Okezone)

“SE Menaker tersebut merupakan suatu bentuk ketidakadilan bagi buruh yang selama ini telah menjadi tulang punggung perekonomian dan menyumbangkan banyak keuntungan bagi pengusaha,” ucapnya.

Irsyad menyebut SE Menaker itu telah mengkhianatan sila V Pancasila yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. DPD KSPSI DIY menuntut SE Menaker tentang Penetapan UM 2021 dicabut.

“Kami juga menutut penetapan upah minimum 2021 minimal mencapai KHL dan memberikan bantuan BLT kepada buruh tanpa diskriminasi dan sebesar upah minimum provinsi,” katanya.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut