get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan Maut di Kulonprogo, 2 Motor Tabrakan Tewaskan 1 Orang

Keren, DIY Raih Opini WTP 13 Kali Berturut-turut

Jumat, 14 April 2023 - 11:05:00 WIB
Keren, DIY Raih Opini WTP 13 Kali Berturut-turut
Ketua BPK Isma Yatun menyerahkan LHP BPK RI atas LKPD DIY Tahun Anggaran 2022 kepada Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. (Foto : Dok Humas DPRD DIY)

Temuan yang kedua yakni terkait penentuan besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD. Ini dinilai belum sesuai dengan ketentuan tentang penghitungan berdasarkan hasil appraisal.

Yang terakhir adalah pemberian paket sembako pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dianggap belum tertib.

"Pemprov DIY diharapkan dapat menindaklanjuti rekomendasi BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. Sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 dan agar hasil pemeriksaan BPK efektif, Pemprov DIY perlu segera menindaklanjuti rekomendasi BPK," ujarnya. 

Gubernur DIY Sultan HB X menyebut pihaknya berkomitmen untuk segera menindaklanjuti beberapa temuan BPK tersebut. 

Sultan menyebut masukan dari BPK akan menjadi pedoman Pemda DIY dalam melaksanakan tanggung jawab pengelolaan keuangan daerah.

Ketua DPRD DIY Nuryadi menyebut predikat WTP yang ke-13 kalinya ini sangat memuaskan bagi DPRD DIY. Meski demikian, Nuryadi berpesan agar evaluasi dalam pengelolaan keuangan harus terus dilakukan.

"Laporan hasil pemeriksaan ini harus disikapi dengan serius. Harus dijadikan sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kinerja keuangan Pemda DIY," ujar Politisi PDIP ini. 

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut