Keren, Pembayaran Retribusi Makam di Mantrijeron Sekarang Bisa Nontunai Lho

Berdasarkan hasil pendaftaran ulang yang dilakukan pada 2021, diketahui jumlah makam yang izinnya masih diperpanjang berjumlah hampir 1.200 makam.
"Jumlah tersebut baru separuhnya saja. Sisanya tidak memperpanjang penggunaan makam sehingga makam tersebut bisa digunakan apabila ada warga yang meninggal dunia," katanya.
Sedangkan untuk makam yang izinnya diperpanjang, maka dapat digunakan oleh keluarga yang sama apabila ada yang meninggal dunia dengan cara ditumpuk.
Pada 2021, Kecamatan Mantrijeron menargetkan memperoleh pendapatan dari retribusi makam sebesar Rp15 juta, tetapi dengan pendaftaran ulang yang dilakukan diperoleh pendapatan hingga Rp99,8 juta.
Selain Mantrijeron, kecamatan lain yang juga mengelola makam milik Pemerintah Kota Yogyakarta adalah Mergansan, Wirobrajan, dan Tegalrejo. "Harapannya, pengelolaan makam di Kota Yogyakarta akan lebih baik dari waktu ke waktu," katanya.
Editor: Ainun Najib