Kesulitan Perpanjang HGB, 19 Warga Mengadu Ke DPRD Kota Yogyakarta
YOGYAKARTA, iNews.id - Sebanyak 19 warga Yogyakarta yang tergabung dalam Forum Peduli Tanah DIY Demi NKRI mendatangi DPRD Kota Yogyakarta, untuk mengadukan sulitnya memperpanjang sertifikat hak guna bangunan (HGB). Mereka khawatir akan kehilangan tanah yang selama ini mereka tempati.
"Seharusnya, tidak perlu ada kesulitan untuk memperpanjang sertifikat hak guna bangunan karena yang kami tempati adalah tanah negara," kata Ketua Umum Forum Peduli Tanah DIY demi NKRI (ForpetaNKRI) Siput Lokasari saat melakukan audiensi dengan DPRD Kota Yogyakarta di Yogyakarta, Senin (5/9/2022).
Siput mengatakan, kesulitan untuk memperpanjang sertifikat HGB membuat mereka resah. Apalagi beredar isu kasus ini akan membuat masyarakat justru kehilangan sertifikat HGB yang selama ini mereka miliki.
Dicontohkannya, kasus seperti ini pernah dialami TT warga di Kecamatan Gedongtengen. Dia justru kehilangan sertifikat HGB karena saat ini tanah yang ia tempati justru berubah menjadi tanah kesultanan.
"Seharusnya, perpanjangan sertifikat HGB untuk tanah negara harus mengacu pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA)," katanya.
Siput menengarai kasus yang dialami TT tersebut bukan menjadi satu-satunya kasus yang terjadi. Sangat dimungkinkan banyak warga lain yang mengalami hal serupa.
TT mengatakan tidak memahami jika tanah yang selama ini ia tempati berstatus tanah negara.
"Ini adalah tanah waris dan saya hanya memahami jika harus memperpanjang sertifikat HGB. Sama sekali tidak mengerti jika tanah saya adalah tanah negara," katanya.
Ia berupaya menarik kembali surat pernyataan yang ia berikan ke Panitikismo Keraton sehingga tanah yang ia tempati bisa kembali ke tangannya untuk kemudian dilakukan perpanjangan sertifikat HGB.
Sementara itu, Kepala Bidang Pertanahan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta Sarmin mengatakan, urusan perpanjangan sertifikat HGB merupakan ranah BPN.
"Dari pertemuan hari ini, disepakati untuk melakukan audiensi ke Kanwil BPN DIY," katanya.
Ia menyebut sudah ada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Nomor 2 Tahun 2022 yang akan ditindaklanjuti Pemerintah DIY untuk penerbitan aturan teknis dalam bentuk Peraturan Gubernur DIY.
Jika sertifikat HGB berakhir, lanjut dia, maka masyarakat tidak perlu khawatir karena tidak akan serta merta tanah yang ditempati ditarik oleh negara atau sertifikat dicabut sepanjang tidak ada alih fungsi.
Sementara itu, Anggota DPRD Kota Yogyakarta Antonius Fokki Ardiyanto yang menemui warga mengaku siap memberikan pendampingan untuk warga mengurus perpanjangan sertifikat HGB.
Editor: Kuntadi Kuntadi