Keterlaluan, IRT di Kulonprogo Curi Uang dan Handphone saat Diberi Tumpangan Tidur
Minggu, 22 Oktober 2023 - 17:47:00 WIB
Kejadian ini kemudian dilaporkan polisi dan dilakukan penyelidikan. Dari keterangan sejumlah saksi dan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Polisi akhirnya menangkap pelaku pada Jumat (20/10/20230
“Pelaku saat ini sudah ditangkap. Penyidik masih mendalami kasus ini,” katanya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi masih melakukan pemeriksaan secara intensif.
Editor: Kuntadi Kuntadi