get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Kasus Zacky Dituduh Tabrak Anak di Sukasari Bandung, CCTV Ungkap Fakta Sebenarnya!

Keterlaluan, Penjaga Malam di Bantul Curi 2 Mobil Mewah Milik Majikan

Selasa, 08 November 2022 - 15:35:00 WIB
Keterlaluan, Penjaga Malam di Bantul Curi 2 Mobil Mewah Milik Majikan
Polisi menunjukkan tersangka kasus pencurian dua mobil di Bantul. (Foto: MPI/Yohanes Demo)

BANTUL, iNews.id - Unit Reskrim Polsek Sewon, Bantul mengamankan DP (39) warga Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul dalam dugaan kasus pencurian mobil. Dia ditangkap di wilayah Sleman pada Minggu (6/11/2022) setelah membawa kabur dua mobil mewah milik majikannya. 

Aksi pencurian ini dilakukan oleh DP pada bulan Februari 2022. Dia sempat menjadi buronan dan bekerja selama tujuh bulan di Kalimantan. 

“Dia bekerja sebagai buruh harian. Ketika pulang kami lakukan penangkapan di Sleman,” kata Kanit Reskrim Polsek Sewon AKP Sigit Teja Sukmana, Senin (07/11/2022). 

Polisi juga mengamankan tersangka lain berinisial TS warga Kalurahan Patalan, Kapanewon Jetis, Bantul. Dia ditangkap wilayah Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang juga terlibat dalam kasus pencurian mobil. 

Aksi pencurian ini dilakukan pada 20 Februari 2022 menimpa Joko Kusdianto yang tinggal di Padukuhan Kowen 1, Kalurahan Timbulharjo, Kapanewon Sewon. Saat itu DP bekerja sebagai penjaga malam di rumah Joko.

"Jadi korban ini memiliki dua rumah. Setiap harinya, korban tidur di rumah yang satunya, sedangkan rumah yang jadi TKP ini ditinggalkan kosong," katanya.

Merasa tergiur, DP kemudian merusak pintu kamar yang biasa korban menyimpan kunci mobil. Setelah mendapatkan kunci mobil, DP menghubungi rekannya TS untuk membantu dirinya membawa dua mobil milik majikannya.

Peristiwa pencurian itu baru diketahui oleh korban pagi harinya, saat itu korban menyuruh salah seorang pegawai lainnya untuk mengambil mobil. Setibanya di lokasi saksi kaget lantaran dua mobil masing-masing Honda Jazz Nopol tahun 2018 AB 1525 EO tahun 2018 dan Honda Brio Satya Nopol AB 1272 LJ tahun 2020 tidak ada di dalam garasi.

Korban juga kehilangan satu unit sepeda motor Honda PCX dengan nopol AB 3440 UO. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Sewon dan langsung ditindaklanjuti dengan olah TKP. 

Dari rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Namun sebelum ditangkap, DP kabur ke Kalimantan dan baru ditangkap saat kembali. Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KHUP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut