Selingkuhi Istri TNI, Oknum Polisi di Purworejo Dipecat

PURWOREJO, iNews.id - Oknum anggota Polres Purworejo Aipda AL, diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat dari keanggotaan polisi karena melakukan perselingkuhan dengan istri anggota TNI. Pemberhentian ini dilakukan melalui upacara PTDH yang dipimpin Kapolres AKBP Muhammad Purbaja di halaman Mapolres Purworejo, Selasa (8/11/2022).
Pemecatan oknum bintara ini mendasarkan pada surat Kapolda Jateng No Kep : 1193/XI/2022 tanggal 7 Nov 2022. Secara simbolis Kapolres Purworejo melepas baju dinas Polri yang dikenakan AL dan menggantikan dengan baju biasa.
Kapolres Purworejo mengatakan, putusan PTDH diberikan pada AL akibat pelanggaran berat berupa perselingkuhan yang dilakukannya pada Februari 2022 lalu.
"Saya berharap tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan oleh personel Polres Purworejo," katanya.
Menurut dia, upacara PTDH merupakan bentuk tegas dan komitmen Polri khususnya Polda Jateng terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran berat. Perbuatan yang dialkukan oknum tersebut telah mencoreng kewibawaan institusi.
Pemecatan ini dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi pada bulan April 2022 lalu. Namun yang bersangkutan melakukan banding dan hasilnya keluar pada 7 November.
“Upaya banding yang diajukan ditolak dan hari ini dilakukan upacara PTDH,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi