Komnas HAM : 6 Laskar FPI Ditembak Mati Pelanggaran HAM

JAKARTA, iNews.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memastikan jika penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 sebagai bentuk pelanggaran HAM. Oleh sebab itu Komnas HAM merekomendasikan adanya penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana.
Hal itu disampaikan Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/1/2021) sore. Dia mengatakan penegakan hukum melalui mekanisme pengadilan pidana diperlukan untuk mendapatkan kebenaran materiil yang lengkap serta menegakkan keadilan.
"Peristiwa tewasnya laskar FPI merupakan kategori pelanggaran HAM," ucap Choirul Anam.
Editor: Ainun Najib