Komnas HAM Tindaklanjuti Aduan Warga Korban Proyek Bandara NYIA
KULONPROGO, iNews.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali turun ke Kulonprogo untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait proses pengadaan lahan proyek bandara baru Yogyakarta (New Yogyakarta International Airport/NYIA).
Tidak hanya menemui warga penolak bandara, perwakilan dari Komnas HAM juga menemui Pemda DIY, Pemkab Kulonprogo, PT Angkasa Pura I dan sejumlah instansi lain yang terlibat dalam proses pengadaan lahan dan pengosongan lahan bandara di Temon, Kulonprogo. "Kita turun untuk melihat regulasi dan penanganan kasus dalam pengadaan lahan," kata anggota tim Komnas HAM, Agus Kuntoro di Temon, Kamis (26/7/2018).
Selain Agus, tim Komnas HAM yang turun melakukan investigasi di antaranya peneliti Komnas HAM Indah Wati dan Imelda Saragih, serta beberapa asisten yang lain. Mereka melakukan pertemuan di Masjid Al Hidayah Palihan, Temon yang menjadi basecamp warga penolak bandara.
Agus mengatakan, Komnas HAM sudah banyak mendapatkan aduan dalam proses pengadaan lahan. Mereka turun untuk meng-update permasalahan yang ada. Termasuk melihat tindaklanjut dari para pemangku kepentingan terhadap rekomendasi yang sudah diberikan sebelumnya.
Menurut Agus, sejak awal kasus di Kulonprogo ini sudah dipantau. Komnas HAM juga telah merekomendasikan kepada pemerintah untuk melakukan negosiasi. Semua pihak harus bisa menahan agar tidak ada kekerangan. "Semuanya harus menahan, jangan sampai ada kekerasan," tandas Agus.
Agus mengatakan, pembangunan bandara jangan sampai memunculkan potensi kerugian di masyarakat. Potensi ini harus dihindari dengan penanganan tetap objektif.
Dari temuan di lapangan ini, kata dia, nantinya disampaikan kepada komisioner untuk dibuat rekomendasi yang harus disikapi oleh pemerintah. Komnas HAM juga akan melakukan monitoring kepada semua pihak.
Disinggung masih adanya pandangan yang berbeda antara masyarakat dengan pemerintah, Agus tidak mau menjawab lebih gamblang. Selama ini warga masih mengklaim lahan itu milik mereka karena mereka tidak pernah menjual dan mengikuti tahapan pelepasan hak. Mereka juga masih memegang sertifikat atas tanah.
“Sedangkan PT Angkasa Pura juga mengklaim lahan itu sudah menjadi milik mereka dengan adanya putusan pengadilan. Kita belum sampai dalam pengujian, kita masih pandangan stakeholder. Belum ada pandangan final," ujarnya.
Tokoh warga penolak bandara NYIA yang tergabung dalam Paguyuban Warga Penolak Penggusuran (PWPP), Supriyanto mengaku sangat berterima kasih atas tindaklanjut dari Komnas HAM yang turun langsung ke Kulonprogo.
Dalam pertemuan ini, warga menyampaikan berbagai permasalahan terbaru mulai dari pemaksaan rumah pengosongan dan perobohan sampai kondisi warga yang tidak lagi memiliki rumah dan bertahan di masjid. "Harapan kami Komnas HAM bisa melihat utuh dengan kewenangan agar ada rekomendasi yang berpihak kepada rakyat," tandasnya.
Editor: Kastolani Marzuki