Komplotan Pembuat SIM Palsu Ini Digulung Polisi, Jual ke Warga hingga Rp700.000

BOYOLALI, iNews.id – Polres Boyolali berhasil menggulung komplotan pembuat surat izin mengemudi (SIM) palsu. Komplotan ini menjual SIM palsu ke pelanggan hingga Rp700.000 per lembar.
Ketiga pelaku diringkus tanpa perlawanan di wilayah Kabupaten Boyolali dan Klaten.
Ketiga orang yang dibekuk polisi masing-masing adalah Didik, Poniman dan Ngatiman. Dalam menjalankan aksi, ketiganya memiliki tugas masing-masing.
Didik berperan sebagai otak pelaku. Sedangkan Poniman dan Ngatiman sebagai pembuat. Hasil SIM dijual kepada korban antara Rp500.000 hingga Rp700.000.
Kasus ini terbongkar ketika polisi mendapatkan informasi seorang warga berinisial S yang diduga memiliki SIM palsu. SIM dipesan dari Ngatiman.
Editor: Ainun Najib