get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Jalur Tikus Boyolali-Magelang Bisa Hemat Waktu Tempuh Hingga 45 Menit

Komplotan Pembuat SIM Palsu Ini Digulung Polisi, Jual ke Warga hingga Rp700.000

Jumat, 17 Juni 2022 - 21:00:00 WIB
 Komplotan Pembuat SIM Palsu Ini Digulung Polisi, Jual ke Warga hingga Rp700.000
Tiga tersangka pembuat SIM palsu yang ditangkap aparat Polres Boyolali. (Foto: iNews/Tata Rahmanta)

“Setelah diselidiki, kami langsung memburu para pelaku. Dari hasil pengejaran, mereka ditangkap di Boyolali dan Klaten,” kata Wakapolres Boyolali, Kompol Eko Kurniawan, Jumat (17/6/2022). 

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang Rp500.000, handphone, serta puluhan SIM berbagai jenis.  

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun penjara.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut