get app
inews
Aa Text
Read Next : Pria Pakai Mukena Salat di Saf Wanita Masjid Mataram Ternyata Mahasiswa, Ini Motifnya

Komplotan Pengedar Cek Palsu Ditangkap di Jogja, Modus Beli Mukena

Senin, 27 November 2023 - 15:58:00 WIB
Komplotan Pengedar Cek Palsu Ditangkap di Jogja, Modus Beli Mukena
Polisi menunjukkan tersangka dan arang bukti berupa cek palsu dan ribuan mukena. (Foto: iNews.id/erdan erlin)

YOGYAKARTA, iNews.id - Komplotan penipu dengan modus mengedarkan cek palsu berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta. Mereka menipu pedagang pakaian asal Solo dan membayarnya menggunakan cek palsu

Lima pelaku yang ditangkap WH Alias Wawan (50) warga Sawah Lempay,Cihideung, Tasikmalaya, Jawa Barat, SH alias Sandra warga Cijorey Kujangsari, Kota Banjar, Jawa Barat, YS alias Yudi warga Cihideung, Tasikmalaya, Jawa Barat.

Dua tersangka lainnya Y alias Tadi (41) warga Mulyasari, Panarukan, Kota Banjar, Jawa Barat. Sementara penyedia cek palsu R alias Rohmad warga Jenggot, Kota Pekalongan, Jawa Tengah.

"Mereka aslinya juga pedagang tekstil. Tapi karena sepi jualan hingga akhirnya tercetus ide melakukan penipuan," kata Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP MP Probo Satrio, Senin (27/11/2023).

Probo menuturkan aksi penipuan dan penggelapan ini bermula ketika korban yang merupakan pengusaha UMKM tekstil di Solo mendapat pesanan mukena 100 Kodi (2.000 pcs) dari pelaku yang mengaku bernama Iman. Saat itu, pelaku datang ke toko Baitul Collection di Solo.

Dalam pertemuan ini pelaku mengaku survei harga dan terjadi negosiasi. Pemesanan akhirnya dilakukan melalui aplikasi WhatsApp dan terjadi kesepakatan. 

Komplotan ini membeli 100 kodi mukena dengan total harga Rp109 juta. Setelah sepakat korban diminta untuk mengantarkan barang ke sebuah homestay di Yogyakarta yang diakui sebagai rumah dari pelaku.

Tanggal 19 November 2023 korban mengantar barang tersebut dan diturunkan dengan dibayarkan uang cash Rp9 juta. Sisanya Rp100 juta diberikan cek yang dikeluarkan salah satu bank. 

"Sebenarnya korban idak mau menerima cek dan meminta untuk dicairkan di Pasar Beringharjo karena biasanya ada yang mau membeli dengan cek," kata dia. 

Akhirnya korban diajak pelaku untuk ke Pasar Beringharjo dan meninggalkan barangnya. Namun dalam perjalanan pelaku tidak ke Beringharjo dan kabur meninggalkan korban. 

Pelaku akhirnya kembali ke homestay namun pelaku sudah kabur. Korban kemudian berusaha mencairkan cek di bank, namun diketahui itu palsu karena tanda tangan tidak sesuai. Kasus ini kemudian dilaporkan polisi.  

“Dari rekaman CCTV kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan pada 23 November kami menangkapnya di sebuah SPBu di Tegal,” katanya. 
 
Pelaku mengaku sudah menjual sebagiaan mukena di pasar dengan harga murah. Uang penjualan dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan atau Pasal 378 tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 7 tahun. Kini polisi masih memburu orang yang menjual cek kosong.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut