Korupsi APBD 2003/2004, 7 Mantan Wakil Rakyat di Gunungkidul Dijebloskan ke Wirogunan
Senin, 21 Desember 2020 - 17:33:00 WIB

Koswara melanjutkan atas putusan MA, mereka harus menjalani hukuman penjara selama satu tahun lebih.
"Jadi bervariasi ada yang 1 tahun 2 bulan dan paling lama 1 tahun 4 bulan. Kemudian para terpidana juga harus mengembalikan uang negara yang telah digunakan oleh masing-masing. Sekitar 53 juta sampai dengan 63 juta ditambah dengan 50 juta denda yang diberikan, " katanya.
Dalam pemanggilan sekaligus eksekusi tersebut semua terpidana kooperatif. Mereka didampingi kerabat masing-masing. "Di kantor mereka langsung diperiksa kesehatan dan dilakukan rapid test," ucapnya.
Editor: Ainun Najib