KPK Didorong Turun Awasi Pengunaan Dana Keistimewaan DIY

YOGYAKARTA, iNews.id -Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tahun 2021 akan mendapatkan dana keistimewaan (danais) Rp1,32 triliun. KPK didorong ikut turun mengawasi penggunaan danais ini.
Danais itu rencananya akan lebih diperuntukkan urusan kepentingan kebudayaan. Agar pengunaannya tepat sasaran, maka harus melibatkan semua pihak dan stakeholder.
Aktivis Jogja Corrupton Watch (JCW) Baharuddin Kamba mengatakan pengawasan dan pelibatan masyarakat ini penting. Sebab jika pengawasn dan pelibatan masyarakat minin, pengunaan danais sangat rawan disalahgunakan. Termasuk harus ada pengawasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Banyaknya dana keistimewaan itu rawan diselewengkan dan dapat melahirkan benih-benih korupsi, maka JCW mendorong KPK untuk melakukan pengawasan secara ketat,” kata Kamba, Jumat (1/1/2020).
Kamba menjelaskan, pengawasan KPK diperlukan. Selain bagian dari tugas KPK, juga sebagai upaya pencegahan dan penindakan korupsi.
Editor: Ainun Najib