get app
inews
Aa Text
Read Next : Situasi Pemkab Ponorogo Usai Bupati Sugiri Terjaring OTT KPK, Akses Masuk Diperketat

KPK Kembali Perpanjang Masa Tahanan Haryadi Suyuti Selama 30 Hari Kedepan

Rabu, 31 Agustus 2022 - 11:34:00 WIB
KPK Kembali Perpanjang Masa Tahanan Haryadi Suyuti Selama 30 Hari Kedepan
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (29/6/2022). (Foto : Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menambah masa tahanan mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti selama 30 hari kedepan. Saat ini Haryadi ditahan di Rumah Tahanan KPK, Jakarta Selatan. 

Haryadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton.

Selain Haryadi, KPK juga memperpanjang masa penahanan dua tersangka lainnya. Keduanya adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH) dan Sekretaris Pribadi merangkap Ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono (TBY).

"Berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta, Tim Penyidik melanjutkan kembali penahanan tersangka HS dkk untuk masing-masing 30 hari terhitung 1 September 2022," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (31/8/2022).

Selain itu, penambahan masa kurungan disebabkan karena pihak penyidik sampai saat ini masih terus menggali informasi terkait bukti-bukti terjadinya tindak pidana korupsi.

"Pengumpulan alat bukti oleh Tim Penyidik hingga saat ini terus dilakukan dengan masih menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," ujarnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta. Kelima orang itu adalah mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS).

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut