get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Akan Awasi Kucuran Rp200 Triliun ke Bank Himbara, Rawan Dikorupsi

KPK : Pengusaha Jangan Mau Diperas Oknum ASN Terkait Perizinan

Kamis, 03 November 2022 - 17:53:00 WIB
KPK : Pengusaha Jangan Mau Diperas Oknum ASN Terkait Perizinan
Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Brigjen Kumbul Kuswidjanto Sudjadi di sela kegiatan Bimbingan Teknis Dunia Usaha Antikorupsi di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (3/11/2022). (Foto : Antara)

YOGYAKARTA, iNews.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewanti-wanti  para pengusaha untuk tidak tinggal diam jika diperas oknum ASN terkait pengurusan perizinan usaha. Para pelaku usaha harus berani melawan mereka.

Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Brigjen Pol Kumbul Kuswidjanto Sudjadi mengatakan para pelaku usaha harus berani menolak, melawan, serta melapor kepada KPK setiap mengalami pemerasan sehingga tidak terjebak suap atau gratifikasi.

"Kami ingatkan mereka sekali lagi jangan mau jadi korban pemerasan, karena ada juga oknum-oknum kalau kamu enggak mau segini ya kamu enggak saya kasih izin," kata Sudjadi di sela kegiatan Bimbingan Teknis Dunia Usaha Antikorupsi di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (3/10/2022).

Menurut Sudjadi banyak kasus yang ditangani KPP terkait dengan para pelaku usaha. "Dari kasus yang kami tangani itu hampir 80 persen terkait gratifikasi dan penyuapan, khususnya terkait dengan pelaku usaha," ujarnya.

Tak melulu soal soal perizinan, menurutnya, kasus suap dan gratifikasi juga berpotensi dilakukan pelaku usaha untuk bersaing secara tidak sehat dalam proses pengadaan barang dan jasa penyelenggara negara.

"Berdasarkan catatan sejak 2004 hingga September 2022, dari total 1.444 orang pelaku korupsi yang ditangani KPK, sebanyak 363 di antaranya adalah pelaku usaha," ucapnya.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut