KPK Tangkap Samin Tan di Jakarta
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Samin Tan, bos PT Borneo Lumbung Energy and Metal Tbk (BLEM) Senin (5/4/2021). Samin Tan ditangkap di wilayah Jakarta.
Nama Samin Tan dimasukkan KPK dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 17 April 2020. Hal itu dilakukan KPK setelah Samin Tan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka sebanyak dua kali dalam kasus dugaan suap terkait Pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terhadap anggota DPR periode 2014-2019, Eni Maulani Saragih.
"Benar hari ini Senin (5/4/2021), tim penyidik KPK herhasil menangkap DPO KPK atas nama SMT (Samin Tan) di wilayah Jakarta," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (5/4/2021).
Ali mengungkapkan, saat ini Samin Tan bakal diperiksa terlebih dahulu sebelum ditahan. "Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," kata Ali.
Samin Tan merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait terminasi KOntrak PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM. Dia ditetapkan tersangka sejak 1 Februari 2019.
KPK mendaftarkan Samin Tan sebagai buronan setelah dua mangkir alias tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. KPK memasukkan SMT ke dalam Daftar Pencarian Orang sejak 17 April 2020.
"KPK juga telah mengirimkan surat pada Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Kabareskrim Polri tertanggal 17 April 2020 perihal Daftar Pencarian Orang atas nama SMT," tutur Ali.
Dalam perkara ini, Samin Tan diduga memberi hadiah atau janji kepada mantan anggota DPR periode 2014-2019, Eni Maulani Saragih terkait pengurusan terminasi Kontrak PPKP2B PT AKT di Kementerian ESDM sejumlah Rp5 miliar.
Atas perbuatannya, Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Editor: Ainun Najib