KPU Capai Kesepahaman dengan 7 Universitas Besar di DIY
YOGYAKARTA, iNews,id- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan tujuh Perguruan Tinggi di DIY. MOU tersebut meliputi beberapa hal terutama dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Tujuh Universitas tersebut masing-masing Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, Universitas Pembangunan Nasional (UPN) “Veteran” Yogyakarta, Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) dan Universitas Islam Indonesia (UII).
Ketua KPU Hasyim As'ari menuturkan, KPU tidak bisa sendirian dalam penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 mendatang. Oleh karena itu perlu keterlibatan pihak kampus terutama mahasiswa untuk penyelenggaraan pemilu. "Khususnya dalam penyelenggara pemilu adhoc," kata dia, usai MOU di Royal Ambarrukmo Hotel, Jumat (19/8/2022).
Menurut Hasyim, kerjasama tersebut harapannya pihak kampus akan membantu penyelenggaraan Pemilu mendatang. Di antaranya dengan menerjunkan mahasiswa melalui berbagai skema seperti dengan KKN tematik, KKN Pemilu. Serta memasukan materi dalam kampus merdeka belajar kampus merdeka.
Hasyim menambahkan pihak kampus akan membantu KPU meningkatkan kapasitas SDM dan Kelembagaan. Termasuk salah satunya adalah dengan diperkenankannya kampanye di Kampus. Di mana munculnya gagasan kampanye di kampus bukan dari dirinya.
"Saat itu dalam seminar di Universitas Brawijaya Malang yang hadir salah satunya Zulkifli Hasan. Ada mahasiswa yang bertanya orang yang punya program seperti ini dipanggil ke kampus. Di luar ada spanduk tolak politisi masuk kampus," ujarnya.
Kemudian ada yang bertanya apakah boleh kampanye di kampus, dia langsung menjawab boleh asalkan ada beberapa pertanyaan. Salah satunya adalah tidak boleh menggunakan atribut apapun, kampanye tersebut merupakan inisiasi dari kampus dengan isu-isu utama dan diisi ceramah bukan hura-hura.
"Dan itu ada dalam penjelasan Pasal 20 UU Pemilu meskipun bunyi pasal tersebut dilarang menggunakan fasilitas negara, tempat ibadah dan sarana pendidikan," ujarnya.
"Dalam pasal memang ada larangan tetapi dalam penjelasan boleh cuma ada syaratnya seperti tidak membawa atribut apapun dan kampanye inisiasi dari kampus bukan dari partai itu sendiri dan semua partai diberi kesempatan yang sama," kata dia.
Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan menuturkan DIY dikenal sebagai kota pelajar. "Partisipasi pemilih di DIY tingga salah satunya disumbang mahasiswa," kata dia.
Partisipasi tak hanya saat menggunakan hak pilih saja tetapi juga keterlibatan lainnya. Beberapa mahasiswa yang aktif sebagian terjun di penyelenggara pemilu di kalurahan-kalurahan. Sebuah potensi yang cukup besar dalam pemilu kali ini.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UII, Rohidin Yusuf Effendi mendukung gagasan ketua KPU. "Kami mendukung gagasan ketua KPU yang memperbolehkan kampanye di kampus. Itu dari beberapa kali seminar," ujarnya
Meski diperkenankan kampanye di kampus, namun harus ada beberapa catatan. Di antaranya ketika kampanye tidak boleh membawa atribut dalam bentuk apapun. Akan diturunkan dalam regulasi sehingga tidak terjadi segala sesuatu yang tidak diinginkan. Itu sangat penting karena negara maju seperti Amerika Serikat banyak yang masuk ke kampus. Ini juga untuk menguji calon presiden.
"Saya yakin anggota legislatif yang tidak siap maka tidak berani masuk ke kampus. Anggota legislatif yang berkualitas masuk ke kampus dan berdiskusi dengan mahasiswa,"kata dia.
Editor: Ainun Najib