KPU Gunungkidul Sediakan Bilik Khusus bagi Pemilih Bersuhu Badan Tertentu
Daftar pemilih tetap (DPT) yang memiliki hak suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunung Kidul 2020 berdasarkan rapat pleno pada tanggal 13 Oktober 2020 sebanyak 599.850 orang.
Menurut Hani, ada perubahan jumlah daftar pemilih, yakni semula dalam DPS yang ditetapkan beberapa waktu lalu sebanyak 600.825 orang, kemudian setelah dilakukan pencermatan ulang ada perubahan DPT ditetapkan sebanyak 599.850 orang.
Penuruanan jumlah ini, lanjut dia, karena adanya masukan dan tanggapan dari masyarakat ada yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 3.184, perbaikan data pemilih sebanyak 1.966 pemilih. Selain itu, ada penambahan pemilih baru sebanyak 2.209 orang.
"Kami melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan pemilihan di tengah masa pandemi. Harapannya tidak ada penularan saat pilkada," katanya.
Editor: Ainun Najib