KPU Siapkan 85 TPS di Kampus dan Pondok Pesantren untuk Akomodir Pemilih Khusus

YOGYAKARTA, iNews.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY mempersiapkan setidaknya 85 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di lokasi khusus seperti di kampus dan pondok pesantren (ponpes). Tapi KPU menganggap jumlah tersebut belum mencakup semuanya karena jumlah pemilih di TPS khusus sekitar 18.000-an.
Anggota KPU DIY, Wawan Budiyanto menyatakan wilayah DIY memiliki karakteristik pemilih yang spesifik yaitu dari kelompok mahasiswa atau pemilih rantau. Di mana sesuai perundang-undangan peraturan KPU nomor 7 tahun 2022 kelompok ini difasilitasi dua hal.
Pertama didorong lembaga yang ada penanggung jawabnya itu mendirikan lokasi TPS khusus. KPU kemudian bekerja sama dan berkoordinasi dengan kampus ataupun pesantren untuk mendirikan TPS khusus.
"Syarat TPS khusus itu harus ada penanggungjawabnya, kemudian ada pemilih yang jumlah pemilih terkonsentrasi banyak. Maka kita berkoordinasi dengan kampus dan Ponpes," kata dia dalam Seminar Nasional Kolaborasi Gagasan Garda Institute, Senin (19/6/2023).
Wawan melanjutkan dari hasil koordinasi kampus dan ponpes, KPU kemudian menyusun hasil pendataan pemilih perbaikan. Di mana data tersebut sudah disiapkan oleh KPU kabupaten.
Untuk sementara memang pihaknya menyiapkan 85 TPS Khusus di Kampus dan Pondok Pesantren. Jumlah tersebut jauh lebih banyak dibanding pemilu 2019 di mana kala itu ada 52 TPS khusus. Sehingga kemungkinan jumlah pemilih akan bertambah banyak, sehingga perlu difasilitas form pindah pemilih lebih banyak.
"Jadi yang pertama dengan TPS lokasi khusus nanti ada proses pindah pemilih, nanti difasilitasi kabupaten atau kota," katanya.
Para pemilih khusus ini nanti akan difasilitasi administrasi dimana dia berada. Namun konsekuensinya perpindahan TPS khusus jumlah surat suara disesuaikan dengan dapilnya. Misal pemilih luar DIY sesuai dapilnya hanya dapat satu surat suara yaitu presiden dan wakil presiden.
Wawan mengakui dari sisi jumlah 85 memang sudah banyak, namun pihaknya mebyadari itu belum sepenuhnya karena untuk mendirikan TPS lokasi khusus harus ada penanggung jawab dari pihak kampus atau Ponpes yang punya otoritasz kemudian jumlahnya harus terkonsentrasi.
"Dari segi jumlah baru 18.000 yang tercover. Sehingga banyak nanti proses pemilihan masih difasilitasi form pindah pemilihan,"ujarnya.
Dia mengungkapkan ketika ada mahasiswa dari luar DIY yang ingin memilih di Jogja maka jika sudah terdaftar di TPS khusus nanti tinggal menggunakan haknya. Tetapi jika masih terdaftar di tempat asal sampai H-7 nanti dia datang ke TPS di kelurahan KPU kabupaten atau kota dimana sekarang kos, untuk mengurus form pindah pemilih.
Terkait dengan antusiasme, menurutnya sudah cukup tinggi. Hal tersebut terlihat dari beberapa bulan sejak penyusunan data sudah 18.000 jumlah pemilih khusus. Dan hal tersebut sudah menggambarkan antusias mahasiswa.
"Hanya saja Kendalanya harus ada tanggung jawab. Kalau kampusnya gak berkenan mendirikan TPS khusus kan gak bisa terakomodir,"ujarnya.
Ketua Bawaslu DIY Sutrisnowati menambahkan dalam mengawal pemilih rantau maka Bawaslu memang meminta kepada KPU untuk mengakomodir wilayah mana yang rawan kemudian itu menjadi basis tindaklanjut bawaslu. Dan Bawaslu sudah membuat indeks kerawanan pemilu 2024.
"Itu dirilis diakhir 2023. Hasil dari indeks kerawanan pemilu ini pada subdeksi penyelenggaraan pemilu. Salah satu subdimeninsinya hak memilih,"ujarnya.
Oleh karenanya, dia menyebut jika DIY masuk rawan sedang kabupaten juga rawan sedang. Namun teryata Sleman masuk rawan yang hampir tinggi pada subdimensi pemilih. Kondisi ini menjadi basis Bawaslu melakukan strategi pengawasan lokasi yang berpotensi akan menjadi masalah dalam penyelengaraan pemilu.
"Contoh Sleman itu mahasiswa saat ini 54 TPS khusus kami konsolidasi kurang dan lebihnya sekitar 10.000-an sekian. Ini baru 10.000 padahal kalau lihat di sleman ada banyak. Kampus ini harus dikelola dengan baik selain itu ada lapas rumah sakit dan ponpes ini butuh pehatian lebih termasuk rusunawa atau apartemen,"katanya.
Editor: Ainun Najib