KPU Sleman Rekapitulasi Perolehan Suara, Aplikasi Sirekap Tak Bisa Diakses

SLEMAN, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman menggelar rapat pleno rekapitulasi perolehan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Hasil rekapitulasi ini untuk menentukan pasangan calon bupati dan wabup Sleman periode 2020-2025.
Rekapitulasi ini dilaksanakan dalam rapat pleno KPU yang dihadiri oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Bawaslu dan juga dari para saksi tiga pasanan calon. Salah satu saksi dari paslon nomor urut satu terlambat hadir. Namun hal ini bukan menjadi halangan untuk melaksanakan perhitungan.
“Sesuai PKPU No 19 tahun 2020 pada pasal 20, meski ada saksi yang tidak hadir, tetap bisa dilaksanakan dan hasilnya sah,” kata Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Sutoto Jatmiko, Senin (14/12/2020).
Dalam proses rekapitulasi, sempat muncul kendala terkait website Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang tidak bisa diakses. Proses tetap dilanjutkan secara manual dengan menggunakan aplikasi Excel. Sejak awal Bawaslu sudah merekomendasikan agar aplikasi tersebut tidak dipakai.
“Sirekap sempat tidak bisa diakses, mungkin server down,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi