KRMT Roy Suryo Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Penistaan Agama
Rabu, 12 Oktober 2022 - 14:54:00 WIB
Kerabat Puro Pakualaman itu didakwa dengan Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Mantan politisi Partai Demokrat itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama pada 22 Juli 2022 lantaran mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo.
Editor: Ainun Najib