Kronologi dan Penjelasan Keraton Yogyakarta terkait Pemagaran Bukit Sanglen Gunungkidul
YOGYAKARTA, iNews.id - Keraton Yogyakarta memasang pagar di Bukit Sanglen Timur, Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul. Ini dilakukan karena ada aktivitas pembukaan akses jalan dengan alat berat tanpa izin dari keraton.
Wakil Penghageng II Tepas Panitikisma Keraton Yogyakarta, KRT Suryo Satriyanto mengatakan, pemasangan pagar terpaksa dilakukan karena ada aktivitas pembukaan akses jalan. Aparat setempat sempat mengimbau warga agar kegiatan itu dihentikan pada 4 Desember lalu.
Tepas Panitikisma sebagai penanggungjawab tanah Sultan Ground (SG) juga telah melakukan sosialisasi tentang pemanfaatan tanah SG dan rencana pengembangan Pantai Sanglen pada 11 Desember. Sosialisasi ini difasilitasi Kalurahan Kemadang, dihadiri masyarakat sekitar Pantai Sanglen, Kapanewon Tanjungsari dan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Gunungkidul.
“Setelah sosialisasi kami juga mengeluarkan imbauan secara lisan,” katanya dalam siaran persnya, Rabu (2/3/2022).
Hanya saja, upaya pendekatan ini tidak banyak direspon masyarakat. Terbukti aktivitas pembuatan jalan terus berlanjut. Panitikisma pada 15 Desember akhirnya memasang plang penanda Tanah Kasultanan di lokasi tersebut beserta 10 titik lain di Kalurahan Kemadang, yang berisi larangan alih fungsi lahan.
Meski sudah jelas ada plang penanda, pembangunan jalan masih tetap berlangsung. Bahkan dilakukan pemasangan patok dan pengecoran jalan di Bukit Timur Sanglen. Patok itu akhirnya dicabut pada 26 Desember dan pada 1 Februari kegiatan pengecoran dihentikan polsek setempat.
“Warga setempat juga diimbau untuk tidak melanjutkan aktivitasnya sebelum ada izin dan arahan dari Panitikisma,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi