get app
inews
Aa Text
Read Next : Perburuan 3 DPO Penembakan Warga Lhokseumawe Diperluas, Sumut hingga Singapura

Kronologi Kasus Pembakaran Janda di Kulonprogo, Pelaku Sakit Hati Korban Menolak Menikah

Senin, 02 November 2020 - 09:17:00 WIB
Kronologi Kasus Pembakaran Janda di Kulonprogo, Pelaku Sakit Hati Korban Menolak Menikah
Petugas kepolisian mengamankan pelaku pembakaran janda di Kulonprogo. (Foto: doc/Polres Kulonprogo)

KULONPROGO, iNews.id – Agus Trikoyopari Sudo (51) warga Sentolo, Kulonprogo nekat membakar Catur Atminingsih (54) seorang janda yang tinggal di Banyuroto, Nanggulan, Kulonprogo pada 5 September lalu. Pelaku emosi setelah niat menikahi korban ditolak.

“Pelaku sakit hati karena ajakan untuk menikah ditolak korban,” kata Kasubag Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jefry, Senin (2/11/2020).

Jefry mengatakan, pelaku menganiaya korban pada 5 September 2020 lalu. Kronologi kejadian berawal saat korban yang bekerja di TPA Sampah Banyuroto hendak pulang beristirahat di rumahnya. Saat melintas di Pedukuhan Tawang, korban dan pelaku berhenti dan bertemu. Akhingga pelaku menyiram bensin dan membakar korban.

Pelaku kemudian meninggalkan korban yang terbakar. Sementara korban dilarikan ke RSUD Wates. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi. Kasus ini mengarah kepada keterlibatan pelaku dan pelaku ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Selama menjadi buronan, pelaku kabur dan berpindah-pindah dari Magelang, Wonosobo, Yogyakarta dan Gunungkidul.

Korban yang mengalami luka bakar hingga 50 persen, menjalani perawatan intensif di RSUD Wates. Korban akhirnya meninggal dunia pada 17 Oktober lalu, dan dimakamkan di TPU Banyuroto. Sedangkan pelaku berhasil diamankan polisi pada 29 Oktober di Pasar Cikli di Temon, Kulonprogo.

“Penangkapan dilakukan setelah, anggota mendapatkan informasi pelaku sering berada di sekitar Pasar Cikli dan dilakukan penangkapan,” kata Jefry.

Kepada petugas pelaku, menganiaya korban karena sakit hati. Dua hari sebelum kasus pembakaran, korban dan pelaku bertemu di depan Puskesmas Sentolo. Saat itu pelaku mengutarakan niatnya untuk menikahi korban namun ditolak.

Pelaku yang sakit hati kemudian merencanakan aksi penganiayaan. Tersangka kemudian membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite di warung dekat rumahnya dan dibawa ke lokasi kejadian. Pelaku sengaja menunggu korban di tepi jalan dekat TPA Sampah untuk menemui korban.

Akhirnya korban dan pelaku bertemu di lokasi kejadian. Ketika korban hendak menuju ke motornya, pelaku menyiramkan minyak dan membakar dengan korek gas yang sudah disiapkan.

“Korban dan pelaku sudah tiga tahun menjalin asmara, namun korban menolak untuk menikah,” katanya.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP jo 353 tentang Penganiayaan dan Penganiayaan Berat yang Direncanakan. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut