get app
inews
Aa Text
Read Next : Truk Melaju Kencang Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas di Lamongan, Korban Terpental

Kronologi Mahasiswa Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas saat Nyetir Sambil Dioral Seks di Sleman

Senin, 18 November 2024 - 15:10:00 WIB
Kronologi Mahasiswa Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas saat Nyetir Sambil Dioral Seks di Sleman
Mahasiswa pelaku tabrak lari di Jalan Ringroad Utara, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta yang tidak menyadari sudah menabrak orang lantaran mengemudi sambil dioral seks. (Foto: iNews/Heru Trijoko)

SLEMAN, iNews.id – Polisi telah menangkap MAT (20) pengemudi mobil yang menabrak pejalan kaki hingga tewas di Jalan Ringroad Utara, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta. 

Dari hasil penyelidikan terungkap pelaku yang merupakan mahasiswa Yogyakarta itu tidak menyadari menabrak orang lantaran sedang dioral seks oleh teman perempuannya.

MAT (20) warga asal Morowali, Sulawesi Tengah itu menabrak pejalan kaki bernama Santoso (45) warga Ngaglik di kawasan Ringroad Utara Sleman hingga tewas dengan kondisi luka berat di bagian kepala.

Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi mengatakan, pelaku MAT ditangkap polisi di asrama mahasiswa wilayah Bantul.

"Kasus ini bermula dari penemuan mayat yang ternyata korban kecelakaan atau tabrak lari. Pelaku yang mengendarai mobil diduga hilang konsentrasi dan menabrak pengguna jalan hingga tewas," ujarnya, Sabtu (16/11/2024).

Kasatlantas Polres Sleman AKP Fikri Kurniawan mengatakan, sebelum kecelakaan pelaku MAT engaku sedang dioral seks oleh teman kencannya perempuan berinisial ND. Aktivitas ini dilakukan mulai dari Simpang Flyover Jombor di Jalan Magelang hingga perempatan Kampus UPN Veteran Yogyakarta,

"Pelaku mengaku tak menyadari telah menabrak orang dan tetap tancap gas meninggalkan korban," katanya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut