get app
inews
Aa Text
Read Next : Truk Melaju Kencang Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas di Lamongan, Korban Terpental

Kronologi Mahasiswa Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas saat Nyetir Sambil Dioral Seks di Sleman

Senin, 18 November 2024 - 15:10:00 WIB
Kronologi Mahasiswa Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas saat Nyetir Sambil Dioral Seks di Sleman
Mahasiswa pelaku tabrak lari di Jalan Ringroad Utara, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta yang tidak menyadari sudah menabrak orang lantaran mengemudi sambil dioral seks. (Foto: iNews/Heru Trijoko)

Menurutnya hubungan pelaku dengan perempuan dalam mobil sebatas teman bukan pacar.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ karena kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan kematian seseorang. Pelaku terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp75 juta.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut