Kronologi Mahasiswa Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas saat Nyetir Sambil Dioral Seks di Sleman
Senin, 18 November 2024 - 15:10:00 WIB

Menurutnya hubungan pelaku dengan perempuan dalam mobil sebatas teman bukan pacar.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ karena kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan kematian seseorang. Pelaku terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp75 juta.
Editor: Kastolani Marzuki