KSAD Datangi Keluarga Korban Nagreg, Janji Proses Hukum ke Pelaku Tegas dan Transparan

BANDUNG, iNews.id - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jendral TNI Dudung Abdurachman mengunjungi keluarga korban tabrak lari, Handi Saputra (16) dan Salsabila, Senin (27/12/2021). Jenderal Dudung berjanji proses hukum terhadap tiga oknum anggota TNI AD akan dilakukan secara tegas dan transparan.
KSAD berkunjung ke rumah duka korban Salsabila di Kampung Tegallame RT 02/07, Desa Ciaro, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung pada pukul 09.30 WIB. KSAD didampingi Asintel, Aspers KSAD, Kadispenad Brigjen TNI Tatang Subarna dan Dirkumad.
Selanjutnya, pukul 09.45 WIB, rombongan menuju rumah duka almarhum Handi Saputra di Kampung Cijolang, RT 03/011, Desa Cijolang, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut. Di rumah duka, KSAD disambut Etes Hidayatullah, ayah dari korban Handi Saputra.
Dalam kesempatan itu KSAD memberikan bantuan uang duka kepada dua keluarga korban tabrak lari, Handi dan Salsabila. Seusai menyerahkan santunan, KSAD memberikan keterangan pers terkait kunjungannya itu.
"Saya KSAD melihat langsung dan berkunjung ke rumah duka, sekaligus melihat makam dari korban tabrak lari oleh oknum anggota TNI AD. Tentunya, KSAD menghaturkan duka cita yang sangat mendalam atas meninggalnya dua korban tersebut. Selaku pembina kekuatan, KSAD, tentunya akan bertanggung jawab," kata KSAD.
Jenderal TNI Dudung Abdurachman menyatakan, proses hukum kepada oknum prajurit TNI AD yang terlibat dilanjutkan. Saat ini tiga oknum tersebut sudah ditahan di Pomdam Jaya setelah dialihkan dari kesatuan asalnya.
TNI AD, ujar Jenderal TNI Dudung Abdurachman, akan tunduk kepada supremasi hukum dengan menyelesaikan perkara berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Sesuai undang-undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
"Kami pun akan terus mengawal proses hukumnya sesuai ketentuan yang berlaku dengan tegas dan transparan untuk memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan sesuai fakta-fakta hukum di pengadilan nantinya," ujar Jenderal TNI Dudung.
KSAD juga menyinggung masalah pemecatan. TNI akan menyesuaikan apa yang menjadi putusan militer. "Apabila putusan peradilan militer menyatakan disertai dengan pidana tambahan pemecatan, maka saya selaku KSAD akan menyesuaikan dan akan mengurus administrasinya untuk dilakukan pemecatan," tutur KSAD.
Menurut Jenderal TNI Dudung, tiga oknum anggota TNI AD pelaku tabrak lari dan membuang korban ke Sungai Serayu, layak dipecat. "Karena apa yang dilakukan diluar batas-batas kemanusiaan. Saya sudah ketemu orang tua korban, permohonan maaf, atas nama institusi TNI AD, yang dilakukan oknum yang tidak bertanggung jawab. Terima kasih," ucap Jenderal TNI Dudung.
Kolonel Inf Priyanto, Kopda DA, dan Kopda AS, tiga oknum TNI AD, terduga pelaku tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung, ditahan sejak Jumat (24/12/2021). Kolonel Inf Priyanto ditahan di sel tahanan Pomdam XIII/Merdeka, sedangkan Kopda DA dan Kopda AS ditahan di Pomdam Diponegoro.
Pada Minggu (26/12/2021), ketiga terduga pelaku dibawa ke Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad) di Jakarta. Kolonel Inf Priyanto, Kopda DA, dan Kopda AS dijerat pasal berlapis.
Pasal 26 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) yang mengatur tentang pemecatan dari dinas militer bagi prajurit TNI AD yang melakukan pelanggaran berat.
"Apabila terbukti berdasarkan pemeriksaan tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku di lingkungan Peradilan Militer, termasuk dimungkinkannya penjatuhan pidana tambahan pemecatan dari kedinasan sesuai ketentuan dalam Pasal 26 KUHPM,” kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna di Madispenad, Jakarta Pusat, Sabtu, (25/12/2021).
Saat ini, ujar Brigjen TNI Tatang Subarna, kasus tabrak lari dan pembuangan korban yang diduga dilakukan tiga oknum anggota TNI AD itu sedangkan dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Pomad.
"TNI AD siap bekerja sama dengan kepolisian untuk melakukan pemeriksaan dan penegakan hukum atas peristiwa tersebut," ujar Brigjen TNI Tatang Subarna.
TNI AD, tutur Kadispenad, memastikan proses hukum terhadap ketiga oknum anggota, Kolonel Inf Priyanto, Kopda DA, dan Koptu AS tuntas, transparan, dan dihukum setimpal dengan perbuatannya.
"Ketiga oknum tersebut pada saat ini telah ditahan di sel tahanan Satuan Polisi Militer Angkatan Darat," kata Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna dalam keterengan pers, Sabtu (25/12/2021).
Kolonel Priyanto, Kodam DA, dan Kopda AS, ujar Brigjen TNI Tatang Subarna, diperiksa atas tuduhan tindak pidana Pasal 340 KUHPidana juncto 338 KUHPidana juncto 328 KUHPidana juncto 333 KUHPidana juncto 181 KUHPidana juncto 55 KUHP.
Enam pasal tersebut mengatur tentang Pembunuhan Berencana jo Menghilangkan Nyawa Orang jo Penculikan jo Merampas Kemerdekaan jo Menghilangkan Mayat jo Penyertaan dalam Tindak Pidana dengan ancaman hukuman terberat seumur hidup atau 20 tahun.
Selain itu, ketiga oknum juga dijerat Pasal 310 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta hukuman tambahan pidana Dipecat dari dinas aktif TNI AD.
"TNI AD turut berbelasungkawa atas musibah yang dialami almarhum Handi Saputra dan almarhumah Salsabila serta keluarganya," ujar Brigjen TNI Tatang Subarna.
Kadispenad menegaskan, proses hukum terhadap tiga terduga pelaku akan dilakukan dengan tegas sesuai ketentuan yang berlaku dan transparan. "Memastikan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh ketiga oknum tersebut diproses secara hukum sampai tuntas dan memenuhi rasa keadilan dengan sanksi yang setimpal," tutur Kadispenad.
Editor: Ainun Najib