get app
inews
Aa Text
Read Next : 5 Tempat Wisata di Dekat Bukit Bintang Gunungkidul yang Wajib Masuk Bucket List Kamu!

KSPSI Gunungkidul Sebut 40 Persen Pengusaha Tak Bayarkan Gaji Sesuai UMK

Selasa, 02 Mei 2023 - 14:09:00 WIB
KSPSI Gunungkidul Sebut 40 Persen Pengusaha Tak Bayarkan Gaji Sesuai UMK
Serikat pekerja di DIY saat menggelar aksi demo memperingati Hari Buruh di Titik Nol Kilometer, Senin (1/5/2023). (Foto : istimewa)

GUNUNGKIDUL, iNews.id- Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Gunungkidul menemukan 40 persen pengusaha di Gunungkidul masih memberikan gaji bagi pekerjanya di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang telah ditetapkan. KSPSI meminta pengusaha UKM untuk menaikkan upah rutin setiap tahun meski belum sesuai UMK.

Sekretaris KSPSI Gunungkidul, Agus Budi Santoso menggolongkan 3 jenis kegiatan usaha besar, menengah dan kecil. Kegiatan usaha besar meliputi perusahaan dengan jumlah karyawan di atas 200 orang, menengah 50 orang dan kecil dibawah 30 orang.

"Ada sekitar 155 usaha yang pekerjaannya terdaftar di KSPSI. Nah, 40 persen yang belum memenuhi upah sesuai UMK itu jenis usaha kecil seperti restoran dan UKM," katanya, Senin (1/5/2023).

Dia menyebut 40 persen pengusaha rata-rata hanya membayarkan upah antara Rp1,5 juta hingga Rp1,7 juta. Padahal, pada 2023 ini nilai UMK di Gunungkidul adalah sebesar Rp2,04 juta.

"Sebetulnya ini penyakit lama, sejak 2008 KSPSI mengawal UMK selalu ditemukan kasus seperti ini," ujarnya.

Dia menyebut bahwa berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja memberi angin segar bagi pelaku UKM yang mengecualikan dari kewajiban membayarkan upah sesuai UMK. Dispensasi ini kemudian diatur lebih lanjut pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, khususnya di pasal 36, 36 dan 38.

"Sehingga ada pengecualian apabila kondisi ekonomi di wilayah tersebut sedang buruk sehingga tidak memungkinkan bagi UKM memberikan gaji sesuai UMK," ujarnya.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut