KSPSI Gunungkidul Sebut 40 Persen Pengusaha Tak Bayarkan Gaji Sesuai UMK

Dalam hal ini, pihaknya dapat menerima apabila kondisi ekonomi tidak stabil, namun KSPSI tetap meminta kepada pengusaha UKM untuk menaikkan upah rutin setiap tahun meskipun belum memenuhi UMK.
"Hukumnya wajib menaikkan upah meskipun belum bisa sesuai UMK. Berapapun jumlahnya harus ada kenaikan," ucapnya.
Pada peringatan Hari Buruh ini, KSPSI Gunungkidul juga memiliki sejumlah tuntutan, di antaranya adalah menolak tegas rencana diterbitkannya RUU BPJS Kesehatan. KSPSI menilai jika RUU BPJS Kesehatan disahkan, maka akan terjadi kerancuan pada sistem pengendaliannya.
"Di RUU ini untuk pendanaan tidak lagi langsung dibawah tanggung jawab Presiden, tetapi dialihkan kepada Menteri. Ini akan berbahaya karena akan merusak independensi pengelolaan pendanaannya," bebernya.
Kemudian, KSPSI juga menolak adanya wacana peraturan pelarangan berserikat bagi pekerja/buruh. Jika hal ini terjadi, maka tidak menutup kemungkinan hak-hak buruh akan semakin dikesampingkan.
"Kehadiran serikat pekerja ini salah satunya adalah untuk memperjuangkan hak. Bayangkan saat ini, ada serikat pekerja saja masih banyak perusahaan nakal. Apalagi kalau nanti ada wacana pelarangan pekerja untuk membuat suatu serikat. Buruh akan semakin tertindas," ucapnya.
Editor: Ainun Najib