get app
inews
Aa Text
Read Next : Buka Program Magang untuk Lulusan S1 dan D3 Bergaji UMP, Pemerintah Siapkan Rp198 Miliar

KSPSI Gunungkidul Tolak PP 51, Minta Penghitungan Upah Berdasarkan KHL

Rabu, 22 November 2023 - 15:42:00 WIB
KSPSI Gunungkidul Tolak PP 51, Minta Penghitungan Upah Berdasarkan KHL
Ilustrasi upah minimum provinsi. (Foto: Okezone)

Menurutnya, kesejahteraan para buruh dan peningkatan daya beli masyarakat hanya bisa tercapai apabila kenaikan upah mencapai 15 persen, sehingga perputaran ekonomi dapat berjalan sebagaimana yang dinginkan.

"Ini menjadi rekomendasi Bupati Gunungkidul dan Dewan Pengupahan sebagai usulan untuk disampaikan kepada Gubernur DIY," kataya.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut