GUNUNGKIDUL, iNews.id - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Gunungkidul secara tegas menolak pemberlakuan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan karena dinilai tidak berpihak kepada pekerja buruh. Mereka minta perhitungan upah menggunakan kebutuhan hidup layak (KHL) buruh.
Sekretaris Cabang KSPSI Gunungkidul, Agus Budi Santoso mengatakan, dengan diberlakukannya PP Nomor 51 tersebut, skema penetapan upah buruh tidak menyertakan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai dasar penghitungan, melainkan menggunakan penghitungan dari data Badan Pusat Statistik (BPS).
Sri Sultan HB X Tetapkan Upah Minimum Provinsi DIY 2024 Rp2.125.897
"Dan dalam prosesnya tidak melibatkan pihak serikat pekerja untuk berperan dalam proses penghitungan," katanya, Rabu (22/11/2023).
Dengan regulasi ini, Agus memastikan kenaikan upah pekerja tidak mungkin mencapai angka ideal, sehingga buruh akan selalu mendapat upah kecil. Terlebih, penghitungan tersebut tidak menunjukkan kebutuhan real para pekerja.
Tolak PP Pengupahan Terbaru, Buruh Cimahi Ngotot Minta Naik 25 Persen
Diberlakukannya PP Nomor 51 ini membuat kenaikan upah tidak lebih dari 10 persen. Padahal, idealnya kenaikan upah seharusnya mencapai angka 15 persen.
"Sehingga tuntutan kami adalah menolak upah murah dan kenaikan upah sebesar 15 persen," ucapnya.
Editor: Kuntadi Kuntadi