get app
inews
Aa Text
Read Next : Inflasi di Papua Stabil, Pj Gubernur Agus Fatoni Pastikan Harga dan Stok Beras Aman

Sri Sultan HB X Tetapkan Upah Minimum Provinsi DIY 2024 Rp2.125.897

Selasa, 21 November 2023 - 17:48:00 WIB
Sri Sultan HB X Tetapkan Upah Minimum Provinsi DIY 2024 Rp2.125.897
UMP DIY tahun 2024 ditetapkan Rp2,125 juta.(Foto: Antara/Ilustrasi)

YOGYAKARTA, iNews.id - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X akhirnya menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY Tahun 2024 sebesar Rp 2,125 juta. Nilai tersebut naik sebesar Rp144.115,22 dibanding dengan UMP tahun 2023 ini.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono menuturkan perhitungan UMP DIY Tahun 2024 dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dewan Pengupahan Provinsi DIY yang terdiri atas unsur pekerja, pengusaha, pemerintah dan pakar/akademisi.

"Dewan pengupahan ini merekomendasikan besaran UMP dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu," tutur Beny, Selasa (21/11/2023).

Penetapan nilai UMP tersebut berdasarkan kajian anggota Dewan Pengupahan DIY dari unsur Pakar/Akademisi dan mempertimbangkan kondisi perekonomian di DIY. Pertimbangan utama adalah laju inflasi yang dipengaruhi secara dominan oleh beberapa komoditas bahan pokok yang dikonsumsi langsung oleh para pekerja/buruh serta untuk mempertahankan daya beli masyarakat. 

Selain itu juga dilakukan rasionalisasi nilai inflasi yang bersumber dari data BPS pada kelompok komoditas di antaranya seperti makanan, minuman, dan tembakau (kelompok Makanan) yaitu sebesar 5,97 persen, Kesehatan  (kelompok Bukan Makanan) sebesar 5,42 persen.

Berdasarkan hal tersebut, para pakar merekomendasikan besaran inflasi yang telah dirasionalisasi sebesar 5,70 persen yang selanjutnya dilakukan perhitungan menggunakan ketentuan formula sesuai dengan PP Nomor 51 Tahun 2023. Sidang Pleno Dewan Pengupahan DIY pada hari Kamis, 16 November 2023 menyusun rekomendasi besaran UMP kepada Gubernur DIY. 

"Dengan mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi, maka Gubernur DIY menetapkan UMP DIY Tahun 2024 sebesar Rp2.125.897,61, atau naik sebesar Rp 144.115,22," katanya.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut