Sri Sultan HB X Tetapkan Upah Minimum Provinsi DIY 2024 Rp2.125.897

YOGYAKARTA, iNews.id - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X akhirnya menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY Tahun 2024 sebesar Rp 2,125 juta. Nilai tersebut naik sebesar Rp144.115,22 dibanding dengan UMP tahun 2023 ini.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono menuturkan perhitungan UMP DIY Tahun 2024 dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dewan Pengupahan Provinsi DIY yang terdiri atas unsur pekerja, pengusaha, pemerintah dan pakar/akademisi.
"Dewan pengupahan ini merekomendasikan besaran UMP dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu," tutur Beny, Selasa (21/11/2023).
Penetapan nilai UMP tersebut berdasarkan kajian anggota Dewan Pengupahan DIY dari unsur Pakar/Akademisi dan mempertimbangkan kondisi perekonomian di DIY. Pertimbangan utama adalah laju inflasi yang dipengaruhi secara dominan oleh beberapa komoditas bahan pokok yang dikonsumsi langsung oleh para pekerja/buruh serta untuk mempertahankan daya beli masyarakat.
Selain itu juga dilakukan rasionalisasi nilai inflasi yang bersumber dari data BPS pada kelompok komoditas di antaranya seperti makanan, minuman, dan tembakau (kelompok Makanan) yaitu sebesar 5,97 persen, Kesehatan (kelompok Bukan Makanan) sebesar 5,42 persen.
Berdasarkan hal tersebut, para pakar merekomendasikan besaran inflasi yang telah dirasionalisasi sebesar 5,70 persen yang selanjutnya dilakukan perhitungan menggunakan ketentuan formula sesuai dengan PP Nomor 51 Tahun 2023. Sidang Pleno Dewan Pengupahan DIY pada hari Kamis, 16 November 2023 menyusun rekomendasi besaran UMP kepada Gubernur DIY.
"Dengan mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi, maka Gubernur DIY menetapkan UMP DIY Tahun 2024 sebesar Rp2.125.897,61, atau naik sebesar Rp 144.115,22," katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi