get app
inews
Aa Text
Read Next : Buka Program Magang untuk Lulusan S1 dan D3 Bergaji UMP, Pemerintah Siapkan Rp198 Miliar

Sri Sultan HB X Tetapkan Upah Minimum Provinsi DIY 2024 Rp2.125.897

Selasa, 21 November 2023 - 17:48:00 WIB
Sri Sultan HB X Tetapkan Upah Minimum Provinsi DIY 2024 Rp2.125.897
UMP DIY tahun 2024 ditetapkan Rp2,125 juta.(Foto: Antara/Ilustrasi)

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan ditetapkan setelah penetapan UMP ini dengan hasil penghitungan UMK lebih tinggi. Nantinya UMK akan ditetapkan gubernur berdasarkan rekomendasi dari bupati/wali kota berdasarkan hasil sidang pleno Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. 

"UMK akan diumumkan paling lambat tanggal 30 November 2023," ujarnya.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut