get app
inews
Aa Text
Read Next : Apa Fungsi Serikat Pekerja? Ini Definisi, Manfaat dan Aturannya

KSPSI Gunungkidul Usulkan Kenaikan Upah Minumum Kabupaten Sebesar 7 Persen

Kamis, 18 November 2021 - 15:32:00 WIB
KSPSI Gunungkidul Usulkan Kenaikan Upah Minumum Kabupaten Sebesar 7 Persen
upah minimum kabupaten. (Foto: Ilustrasi/Ist)

GUNUNGKIDUL, iNews.id – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul mengajukan usulan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) sebesar 5 sampai 7 persen. Usulan itu telah disampaikan kepada Dewan Pengupahan untuk dilakukan pembahasan. 
 
“Kami sudah ajukan kenaikan UMK sebesar 5 sampai 7 persen untuk UMK 2022,” kata Ketua KSPSI, Budiyono, Kamis (18/11/2021).  

Usulan ini telah dia sampaikan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dan kepada Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Gunungkidul. Dalam waktu dekat akan dilakukan pembahasan sebelum diusulkan kepada Gubernur DIY untuk ditetapkan.
 
Budiyono mengatakan, usulan kenaikan sebesar ini dirasakan cukup ideal. Kondisi ekonomi sudah mulai pulih sedangkan kebutuhan buruh juga meningkat. Kondisi ini juga disesuaikan dengan kenaikan harga dan kebutuhan buruh. 

“Selama ini kenaikan UMK di Gunungkidul sudah baik, tetapi banyak perusahaan yang menggaji pegawai di bawah UMK,” katanya.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut