Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Mlati Berhasil Ditangkap Polisi
Selasa, 11 Januari 2022 - 15:51:00 WIB
Hasil pemeriksaan sebelum melakukan aksinya pelaku terlebih dahulu kos di dusun tersebut. Setelah itu, melakukan pemetaaan dan mencermati lokasi sasaranSetelah menemukan langsung beraksi.
"Pelaku tidak hanya mencuri di satu rumah di dusun itu, namnun saat bersamaam juga melakukan curat di tiga rumah lagi. Modusnya sama, yakni di rumah yang ditinggal pemiliknya pergi,“ jelasnya..
AR dalam kasus ini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Editor: Ainun Najib